Selasa, 9 September 2025

Baru Dibebaskan 2 Minggu Lalu, Dua Napi Program Asimilasi di Surabaya sudah 7 Kali Menjambret

Tri Anggoro bertindak sebagai joki motor yang mereka gunakan sarana beraksi, sedangkan Rudi, sebagai eksekutor penjambretan

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNEWS.COM,  SURABAYA - Dua mantan narapidana berkat program asimilasi ditangkap, Rabu (20/5/2020).

Keduanya adalah Tri Anggoro (33) warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dan Rudi Agus Hariyanto (32) warga yang indekos di kawasan Pakis, Sawahan, Surabaya.

Tri yang penuh tato di tangan dan kakinya itu pernah ditahan kasus penjabretan di Lapas Malang, dan dinyatakan bebas melalui program asimilasi pada Senin (6/4/2020).

Sementara Rudi yang bekerja sebagai kuli bangunan itu pernah ditahan di Lapas Tulungagung atas kasus penganiayaan, dan dinyatakan bebas setelah mendapat program asimilasi pada Selasa (7/4/2020).

Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adikara Lebang mengatakan, keduanya sudah menjambret di tujuh lokasi di Kota Surabaya.

Baca: Perawat Meninggal di Surabaya karena Covid-19, Riwayat Penyakit hingga Jalani Rapid Test 2 Kali

Lima aksi penjambretan dilakukan di kawasan Wonokromo.

Sedangkan, dua aksi lainya, dilakukan mereka di kawasan Tegalsari.

"Sudah ada laporan aksi mereka ada 7 laporan (LP). Kami dapat barang bukti hasil pencurian motor, dan kami amankan 1 motor sarana kejahatan," katanya di Halaman Mapolsek Wonokromo, Rabu (20/5/2020).

Saat beraksi, mereka membagi tugas.

Tri Anggoro bertindak sebagai joki motor yang mereka gunakan sarana beraksi, sedangkan Rudi, sebagai eksekutor penjambretan.

Komplotan jambret itu, lanjut Lebang, kerap menyasar korban perempuan yang berkendara di kawasan jalan sepi.

"Mereka sudah pernah kenal sebelum masuk lapas," jelasnya.

Baca: Pengacara: Konyol, Keluarga Habib Bahar Tak Diberi Tahu Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lebang mengatakan, mereka terpaksa mengulangi aksi kejahatan lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menyambung hidup seusai bebas dari penjara.

"Yang bersangkutan. Tidak punya pekerjaan terpaksa melakukan aksinya lagi. (Aksi kejahatan) Itu semenjak keluar dari penjara tertanggal. Antara tanggal 26 April 2020 - 4 Mei 2020," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan