Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Pengacara: Konyol, Keluarga Habib Bahar Tak Diberi Tahu Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Habib Bahar bin Smith Lapas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.

Namun, petugas tidak memberitahu kepada pihak keluarga dan tim penasihat hukum mengenai pemindahan tersebut.

Baca: Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Begini Penjelasan Ditjen PAS

Salah satu tim penasihat hukum Habib Bahar, Novel Bamukmin mengonfirmasi hal tersebut.

"Konyol pengacara dan keluarga tidak diberitahu," kata Novel, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Padahal, pada Selasa malam sebelum pemindahan, salah seorang penasihat hukum Habib Bahar, yaitu Ikhwan Tuankota, bertemu dengan kliennya di Lapas Gunung Sindur.

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Baca: Cegah Korupsi Dana Corona, KPK Awasi Pengadaan Barang, Donasi hingga Bansos

Untuk memastikan keberadaan Habib Bahar, mereka akan berkunjung ke Lapas Nusakambangan.

"Untuk ke Nusakambangan, kami harus ke sana untuk memastikan keadaan Habib Bahar," tambahnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam. Pemindahan dikawal anggota kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Habib Bahar harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

Diketahui Habib Bahar kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi. Bahar harus kembali masuk bui karena melanggar Persyaratan Khusus pelaksanaan Asimilasi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan