Sabtu, 23 Agustus 2025

Modus Penipuan Saat COD di Kebumen: Beri Amplop Kosong, Bawa Kabur Kawasaki Ninja

Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya bertemu melakukan COD.

HUMAS POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengecek surat-surat kendaraan yang dibawa kabur AN. 

AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara, juga dengan cara COD.

Rupanya modus membawa kabur Ninja bukan kali itu saja dilakukan tersangka.

Pengakuan AN, dengan modus yang sama dia juga telah menipu seorang warga Kebumen lain.

Sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan