Minggu, 17 Agustus 2025

Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali

Sebelumnya,Muhyanto pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak

Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tersangkanya Muhyanto (51) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dari janda yang berhasil dia pikat.

Baca: Anak Buah Prabowo Heran Risma Ngamuk Gara-gara Mobil PCR : Kok Sering, Gak Ada Cara Lain?

Bahkan, Muhyanto disebut sudah 5 kali melakukannya terhadap gadis berusia 12 tahun itu.

Dalam pemeriksaan terungkap cara Muhyanto melakukan aksi bejatnya.

Melansir Surya.co.id, dia melakukan itu saat menginap di rumah ibu korban sekaligus calon istrinya.

Selanjutnya, Muhyanto melakukannya di setiap ada kesempatan.

Dia selalu berbuat asusila kepada calon anak tirinya itu.

Usut punya usut, kasus itu terbongkar setelah si anak, sebut saja Mimi, menceritakan perlakuan Muhyanto kepadanya.

Muhyanto warga Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung adalah salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu.

Kini, dia harus kembali ke balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas kasus persrtubuhan kepada Mimi.

Sebelumnya,Muhyanto pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.

Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.

“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).

Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.

Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Masih menurut Retno, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto dalam sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Mimi belajar motor.

Namun ternyata Mimi dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di sini ia melakukan bujuk rayu hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini akhirnya berhasil diperdaya.

Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.

Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.

Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

Data yang didapat SURYA.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo pada 2017 silam.

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.

Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.

Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.

Baca: Pria Ini Lari Keluar Hotel Tanpa Busana, Ternyata Diperas Wanita dan 2 Waria Bermodus Diajak Kencan

Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.

Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Cara Licik Pria Tulungagung Setubuhi Bocah 12 Tahun Setelah Pikat Janda Muda, Ini Kronologinya

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan