Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Kegiatan Belajar dari Rumah Bagi Siswa TK Hingga SMA/SMK di DIY Berlanjut Hingga 26 Juni 2020

Pelaksanaan belajar di rumah dari jenjang TK hingga SMA/SMK dilanjutkan mulai 2 Juni 2020 hingga 26 Juni 2020.

Editor: Dewi Agustina
Banjarmasin Post
Ilustrasi siswa belajar dari rumah. 

Kabid SMP Disdikpora Gunungkidul, Kisworo mengatakan, ada kemungkinan masa BDR dilanjutkan kembali.

"Saat ini sedang kami siapkan, kemungkinan BDR-nya akan diperpanjang," kata Kisworo melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2020).

Menurut Kisworo, keputusan resmi untuk memperpanjang BDR masih menunggu SE dari Bupati Gunungkidul.

Saat ini, yang sudah terbit adalah SE Gubernur DIY terkait masa tanggap darurat Covid-19.

Sinopsis Film Pancawaskita, Kisah Persahabatan Berbeda Profesi Tayang di TVRI Belajar dari Rumah.(Tangkap Layar akun YouTube Festival Video Edukasi KEMDIKBUD)
Sinopsis Film Pancawaskita, Kisah Persahabatan Berbeda Profesi Tayang di TVRI Belajar dari Rumah.(Tangkap Layar akun YouTube Festival Video Edukasi KEMDIKBUD) (Tangkap Layar akun YouTube Festival Video Edukasi KEMDIKBUD)

Berdasarkan Edaran yang terbit pada 27 Mei lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan masa tanggap darurat Covid-19 DIY akan diperpanjang mulai 30 Mei hingga 30 Juni 2020.

"Jika SE Bupati sudah terbit, maka kebijakan perpanjangan BDR juga akan kami keluarkan," ucap Kisworo.

Indikasi perpanjangan BDR juga telah disampaikan Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid.

Baca: Anggota TNI yang Ditembak Polisi Usai Ketahuan Selingkuhi istrinya Meninggal Dunia Kemarin

Menurutnya, Juni ini pelajar jenjang SD-SMP akan bersiap mengikuti ujian kenaikan kelas.

Ujian yang biasanya dilaksanakan di sekolah ditiadakan. Sebagai gantinya, guru dipersilakan memberikan tugas pada pelajar.

Tugas diberikan baik secara daring maupun luring agar pelajar bisa mengerjakannya di rumah.

"Rencananya penerimaan rapor untuk kenaikan kelas ini akan dilakukan pada 25 Juni mendatang," jelas dia.

Menurut Bahron, ketentuan naik kelas atau tidaknya pelajar ditentukan berdasarkan hasil penghitungan nilai dari sejumlah indikator, termasuk dari tugas-tugas yang diberikan.

Hasil rapat dewan guru pun turut menentukan kenaikan kelas pelajar.

Tahun Ajaran Baru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan meskipun jadwal Tahun Ajaran Baru telah ditetapkan tanggal 13 Juli 2020, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan