Fakta-Fakta Perselingkuhan Wanita di Jambi dengan Dua Orang Pria Sekaligus
Mereka melakukan itu setelah suami SD dan penghuni rumah lainnya tengah berada di luar rumah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Peristiwa perselingkuhan istri dengan dua orang pria membuat heboh warga di Kecamatan Lembah Masaruai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Senin (25/5/2020).
Dilansir via TribunJambi.com, SD (48) wanita yang telah berstatus menikah tersebut tertangkap basah ketika mengajak dua pria untuk berhubungan badan.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial PN (46) dan YD (42).
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Dilakukan di Rumah SD
Bahkan, perselingkuhan dengan dua pria itu dilakukan di rumah SD.
Kronologinya, saat itu masih dalam suasana lebaran.
Baca: Jual Rokok Sekardus Isi Sampah, Pemuda Asal Jambi Babak Belur Dihajar Warga
Mereka melakukan itu setelah suami SD dan penghuni rumah lainnya tengah berada di luar rumah.
Namun hubungan terlarang itu urung terjadi lantaran warga keburu menggerebek kamar.
2. Dipicu Ketidakpuasan SD
SD mengaku melakukan itu lantaran tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.
Itulah yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Penyelidikan polisi tak berhenti sampai disitu.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu, melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, mengatakan saat penggerebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasutri.
Baca: Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali
Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu ke rumah wanita itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
3. Diserahkan ke Polisi
Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD, yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada kepolisian
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah," ucap Adi Arianto.
Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
4. Sering Lakukan Hubungan Badan
SD mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua pria tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca: Ini Alasan Sumatera Barat Jadi Lokasi Syuting Koki Selebriti Gordon Ramsay
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
5. Mengakui Hubungan Terlarang
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
6. Dilakukan saat suami SD Tidak di Rumah
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya.
Bagaimana kelanjutan kasus ini, pantau terus tribunjambi.com. (Tribunjambi.com / muzakkir)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul HHeboh Kisah Perselingkuhan Istri dengan 2 Pria di Jambi, SD Mengaku Tak Puas dengan Suaminya