FAKTA Istri di Jambi Selingkuh Bersama dengan 2 Pria: Digerebek Warga, Akui Tak Nafsu dengan Suami
Seorang istri berinisial SD (48) digerebek warga karena mengajak dua pria selingkuhannya PN (46), dan YD (42) untuk berhubungan badan di rumahnya.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Daryono
Warga pun menggerebek rumah SD dan menyerahkan ketiganya kepada polisi atas persetujuan HM.
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah." kata Adi Arianto, dikutip dari TribunJambi.com.
"Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," imbuhnya.
Baca: Kepergok Ajak 2 Selingkuhannya Berhubungan Badan di Rumah, Istri di Jambi Akui Tak Puas dengan Suami
Baca: Pria Asal Jambi Tewas Diracuni Selingkuhan yang Sudah Bersuami
Selingkuh saat Suami Tak di Rumah
Menurut pengakuannya, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali sejak tahun 2016.
Ketiganya melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.
Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun.
SD juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan YD sejak satu bulan terakhir.
Mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Adi mengatakan, kini ketiga pelaku itu mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," ujar Andi.
Baca: Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Perempuan Ini Mengaku Tak Puas dengan Suami
Baca: Digerebek saat Selingkuh Bersama 2 Pria, Perempuan Ini Mengaku Tak Puas dengan Suami
Baca: Istri Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus: Sudah Lakukan Belasan Kali saat Suami Pergi Kerja
Akui Tak Nafsu dengan Suami
Mengutip dari TribunJambi.com, SD melakukan tindakan itu dengan alasan tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.
Hal itu yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinahan.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunJambi.com/Muzzakir)