Senin, 1 September 2025

Rudapaksa 2 Anak Tiri Hingga Salah Satunya Hamil, Pria di Batanghari Dihakimi Ratusan Warga

Ketika rembuk keluarga, korban ditanya oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili

Editor: Hendra Gunawan
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, BATANGHARI -- Seorang pria warga Muara Bulian menjadi bulan-bulanan ratusan warga karena menghamili anak tirinya.

A digebuki oleh massa setelah berusaha kabur ketika akan ditangkap oleh petugas.

Warga yang tidak terima dengan kekejian tersangka, sekitar 300 warga akhirnya mengeroyok tersangka. Namun petugas bergerak cepat langsung mengamankan A ke Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan, setelah laporan dari pihak korban, Kamis, (28/52020) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari sekira pukul 16.30 WIB, petugas langsung bergerak.

"Setelah menerima laporan, anggota memvisum dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Dwi.

Baca: Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dibuka Hari Ini, Login di ltmpt.ac.id, Ini Syarat dan Tahapan Daftarnya

Baca: Yayasan Amakudari Jepang Terima Proyek 76,9 Miliar Yen, 74,9 Miliar Yen Diberikan ke Dentsu

Baca: KWI: Orang Muda Akan Jadi Pemeran Utama Dalam New Normal

Baca: Lengkap Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa, 2 Juni 2020: Khan Academy, X-Sains dan Matematika

Setelah diyakini korban telah disetubuhi oleh pelaku, Unit PPA dibantu Bhabinkamtibmas serta tim Opsnal Polres Batanghari mengejar pelaku.

"Saat proses pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya.

Namun, anggota berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.30 WIB dibantu warga sekitar.

"Dalam proses penangkapan pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap,
tersangka menyetubuhi kedua anak tirinya dalam rentan waktu berbeda.

"Pertama kali tersangka A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil. Ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," terangnya, Sabtu (30/5/2020).

Dwi menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban kumpul bersama Rabu, (27/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.

Ketika rembuk keluarga, korban ditanya oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili korban adalah ayah tirinya.

Sontak, pihak keluarga kaget seolah tak percaya jika ayah tirinya itu tega berbuat seperti itu.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan