Selasa, 2 September 2025

Cari Bupati di Pendopo Tak Ketemu, Anggota DPRD Tulungagung Marah, Banting Toples Kue dan Botol Bir

Menurut Heri, dua orang ini datang mencari Bupati Maryoto Birowo. Namun saat itu bupati tidak ada di pendopo.

Editor: Choirul Arifin
Via Surya
Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung (kiri) dan botol bir yang dibanting di lantai Pendopo Kabupaten Tulungagung (kanan). (Foto Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Suasana di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) malam diselumuti ketegangan.

Seorang anggota DPRD Tulungagung bersama seorang temannya ngamuk.

Kejadian itu dikecam praktisi hukum sekaligus pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMPTA), Heri Widodo.

"Saya mengecam aksi koboi di Pendopo Kabupaten Tulungagung," terang Heri, saat dihubungi Senin (1/6/2020).

Menurut Heri, dua orang ini datang mencari Bupati Maryoto Birowo. Namun saat itu bupati tidak ada di pendopo.

Anggota DPRD Tulungagung ini kemudian marah-marah. Dia kemudian membanting sebuah toples kaca di ruang tamu pendopo yang berisi kue nastar.

"Saat itu ada penjagaan Satpol PP dan Polisi.

Baca: Politikus PAN Kasihan ke Ade Armando: Dia Berharap Diajak Gabung di Pemerintahan. . .

Tapi mereka tidak ambil tindakan karena situasinya memanas dan mengarah ke anarkis," sambung Heri.

Bukan hanya toples, mereka juga membanting botol bir di lantai pendopo.

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Heri yang pernah menjadi kuasa hukum Maryoto mengungkapkan, saat itu bupati diberi tahu aksi itu.

Maryoto kemudian meminta anggota DPRD itu untuk menunggu.

Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri

Tapi bukannya menunggu, anggota DPRD itu malah pergi. "Bupati sudah bilang, lima menit lagi beliau tiba di pendopo.

Tapi anggota dewan itu malah pergi," ungkap Heri. Heri meminta polisi mengusut aksi koboi itu dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, secara hukum aksi ini tidak perlu dilaporkan karena ada anggota polisi dan Satpol PP yang menjaga pendopo.

Sehingga seharusnya atas nama hukum mereka bisa melakukan penindakan atas dugaan tindak pidana.

Baca: Cerita Lengkap Kecelakaan Tunggal Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan