Rumah Gembong Narkoba di Kawasan Elite Sukabumi Simpan 402 Kg Sabu Senilai Rp 480 Miliar
Disebutkan gembong narkoba tersebut menjalani menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Widia Lestari/Tribun Jabar
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sebuah rumah di kawasan perumahan elite Taman Anggrek, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi digerebek polisi.
Belakangan diketahui, narkoba jenis sabu-sabu disimpan di dalam rumah tersebut.
Jumlahnya fantastis, 402,3 kilogram sabu-sabu.
Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp 480 miliar.Baca: Suami Cium Sepatu Tim Gugus, Tidur di Bawah Mobil Jenazah Mohon Istri Tak Dikubur di Makam Covid-19
Bukan angka yang kecil. Pemiliknya adalah gembong narkoba jaringan internasional.
Dalam laporan kontributor Tribunjabar.id dari Sukabumi sebelumnya, disebutkan gembong narkoba tersebut menjalani menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.
Mereka menyelundupkannya di sekitar laut Palabuhanratu, Sukabumi menggunakan kapal nelayan.
Kemudian, narkoba tersebut diangkut lagi diselundupkan menggunakan jalur darat.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi,
dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.
Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.

Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.
Peran Masing-Masing
Dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.
Satu orang bertugas menyiapkan rumah.
Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan.
Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.
"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.
Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.
Ketua RW setempat, Muhammad Rifqi Miftahudin menyebut, petugas datang menggunakan lima mobil.
"Sekitar pukul 18.30 rumah itu didatangi oleh sejumlah petugas kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Jabar dengan menggunakan lima mobil," katanya.
Ternyata rumah yang dihuni gembong narkoba itu adalah rumah kontrakan.
Pasangan suami istri, Y dan F yang mengontrak rumah itu.
Mereka disebut merupakan warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Saat pindah ke kontrakan tersebut, pasangan suami istri ini melapor sehingga Rifqi tak curiga bahwa mereka adalah gembong narkoba.
• Sabu-sabu yang Disita di Sukabumi 402,3 Kg, Nilainya Mencapai Rp 480 Miliar, Begini Jalur Edarnya
"Tidak ada kecurigaan sama sekali kepada mereka, bahkan saat pertama kali pindah pasutri itu langsung melapor, karena kebetulan mereka rumahnya tepat di depan rumah saya," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut, pasutri itu baru pindahan sejak tiga hari lalu.
"Baru pindahan sekitar tiga hari yang lalu, sehingga rumah itu belum sempat diisi hanya baru memindahkan sejumlah barang-barang rumah tangga," katanya.
Kini, diketahui pelaku bandar narkoba yang termasuk sindikat internasional itu terancam hukuman berat.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Isi Rumah Gembong Narkoba di Sukabumi Mengejutkan, Nilainya Ratusan Miliar, Sindikat Internasional