Jumat, 10 Oktober 2025

Perempuan di Cianjur Dibakar Adik Sendiri, Berawal dari Minta Uang

UA tiba-tiba datang kembali ke rumah Leti membawa membawa sebotol bensin dalam air minum kemasan.

Editor: Sanusi
Tribun Jabar
Polisi melakukan olah TKP seorang ibu rumah tangga dibakar adiknya. 

UA yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol.

Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.

UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.

5. Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.

Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Fakta Perempuan di Cianjur Dibakar Adik Sendiri di Samping Suami, Kesal Minta Uang Tak Digubris

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved