Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Berstatus PDP, Jenazah Driver Ojol Dimakamkan Tanpa Prosedur Covid-19, Keluarga Bantah karena Corona

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) nekat memakamkan rekannya yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Istimewa via Kompas.com
Ratusan driver ojek online mendatangi kamar mayat RSUD dr. Soetomo untuk menjemput jenazah rekannya 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) nekat memakamkan rekannya yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Pasien tersebut meninggal setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Darmo Harapan Sukomanunggal, Surabaya.

Sebelum dibawa ke rumah duka, para pengemudi ojol itu mendatangi kamar jenazah RSUD Dr Soetomo, Minggu (7/6/2020).

Para pengemudi ojol tersebut protes jika pemakaman rekannya itu dilakukan sesuai protokol Covid-19.

Kakak korban, Wahyu, membantah jika korban penjambretan tersebut meninggal karena corona.

"Kecelakaan karena terjadi penjambretan, negatif corona," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/6/2020).

Jenazah diperbolehkan dibawa pulang setelah ada kesepakatan antara pihak rumah sakit dengan keluarga.

Para pengemudi ojol dan pihak keluarga menggunakan prosedur normal saat di rumah duka hingga pemakaman.

Baca: Soal Kemungkinan Pengendara Sengaja Kenakan Atribut Ojol untuk Akali Peraturan Gage, Ini Kata Polisi

Baca: Risa Saraswati Merinding, Ojol Ini Cerita Pernah Antar Penumpang yang Sudah Meninggal 4 Tahun Lalu

Baca: PSBB Transisi Jadi Harapan Baru Driver Ojol, Ini Cerita Mereka di Hari Pertama

ilustrasi jenazah
ilustrasi jenazah (NST)

Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong, menyebut pihak rumah sakit menemukan bercak putih di paru-paru korban.

"Humas Dr. Soetomo mengabarkan bahwa serangkaian tes yang dilakukan, ada flek di paru-paru almarhumah," ungkapnya.

Ia pun membenarkan bahwa status korban saat dirawat di rumah sakit sudah PDP.

Namun, pihak rumah sakit mengizinkan keluarga korban memakamkan menggunakan prosedur normal.

"Status almarhumah saat itu PDP, saya langsung tanya ke humasnya 'ini hubungannya apa kecelakaan hingga statusnya PDP seperti itu?'"

"Akhirnya almarhumah bisa dibawa ke rumah duka, tanpa harus melalui prosedur pemakaman secara Covid-19," jelas Daniel.

Baca: Rian DMasiv Kehilangan Pemasukan Rp. 3,5 Miliar Karena Virus Corona

Baca: TEGAS Polisi akan Proses Secara Hukum soal Kasus Warga Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar

Baca: Keluarga hingga Tetangga di Jember Positif Corona dan Jadi Klaster Baru, Tertular karena Kontak Erat

Kata Pihak Rumah Sakit

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan