Rabu, 1 Oktober 2025

Razia Panti Pijat yang Sudah Buka di Kota Malang: Ditemukan Terapis Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat

Bila suhu tubuhnya tidak turun, kami akan bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Satpol PP Kota Malang razia sejumlah panti pijat, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM MALANG - Sejumlah panti pijat di Kota Malang, Jawa Timur dirazia aparat Satpol PP Kota Malang, Kamis (11/6/2020).

Dalam razia itu aparat menemukan terapis yang suhu tubunya mencapai 37,3 derajat celcius.

Disebutkan, razia ini menyasar sejumlah panti pijat telah buka dan beroperasi seperti biasa di masa pandemi.

Razia ini digelar di kawasan Gadang, Sawojajar, dan Jalan LA Sucipto.

Baca: Jadi Tersangka, Pengantin Wanita yang Ternyata Pria Mau Menikah Karena Pengantin Pria Ancam Hal Ini

Baca: Dikirimi Gambar, Pria Ini Sebar Foto Bugil Gadis ABG di Media Sosial

"Kami menemukan sekitar lima panti pijat telah beroperasi seperti semula di sekitar Jalan LA Sucipto," ujar Priyadi, Kepala Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.

Pihaknya minta pengelola panti pijat untuk menutup tempat usahanya.

"Mereka jelas tidak mematuhi Perwali 19/2020. Kami langsung menindak dengan segera menutup panti pijat tersebut," bebernya.

Satpol PP juga mengecek suhu tubuh pegawai panti pijat memakai thermo gun.

"Kami menemukan terapis yang suhu tubunya mencapai 37,3 derajat di satu panti pijat. Kami minta dia istirahat selama 15 menit, setelah itu dicek kembali."

"Bila suhu tubuhnya tidak turun, kami akan bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test," jelasnya.

Operasi tersebut juga mendatangi tempat kerumunan orang yang mengabaikan protokol kesehatan di beberapa lokasi, seperti kafe dan warung kopi.

Manajer panti pijat, Tini mengaku membuka kembali usahanya karena panti pijat lain juga telah buka.

"Jadi saya juga ikut buka. Sebenarnya saya baru buka mulai 7 Juni 2020," katanya. (Kukuh Kurniawan/SuryaMalang.com)

 Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Razia Panti Pijat di Kota Malang, Satpol PP Temukan Terapis yang Suhu Tubunya 37,3 Derajat Celcius

Baca: Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil

Di Bekasi, Terapis Harus Pakai Sarung Tangan

Berbeda dari Kota Malang, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan tempat hiburan dan usaha kepariwisataan beroperasi kembali pada masa PSBB skala proporsional atau adaptasi new normal.

Hal itu merujuk pada surat edaran tentang adaptasi new normal yang diterbitkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca: Fakta-Fakta Pemuda 19 Tahun Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur: Orang Terkenal di Kampung

Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi

Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musik hidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau sauna dan arena bermain anak.

Hiburan lainnya adalah bisokop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport centre, tempat pemancingan dan tempat wisata.

Poin utama surat edaran itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan rapid test secara berkala.

Baca: New Normal, Ingat Lirik Lagu Koes Plus Ke Jakarta Aku Kan Kembali

Namun, terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA.

Ketentuan tambahan itu diantaranya ;

- Untuk terapis diwajibkan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi terapis dan petugas pengolah/penyaji makanan/minuman

- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage

- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room

• Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini

• Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta

Selain itu, ketentuan tambahan juga diberlakukan bagi tempat usaha karaoke baik karaoke keluarga atau eksekutif.

- Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala di Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Penggunaan masker bagi seluruh karyawan

- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolah/penyaji makanan/minuman

- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage

- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seluruh pelaku usaha.

"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya diajukan ke dinas baru nanti kita lalukan cek apakah sudah sesuai dengan persyaratan," kata Teddy, Jumat, (5/6/2020).

PSBB Diperpanjang Hingga 2 Juli

Diketahui, PSBB di Kota Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan ini dibarengi dengan penerapan adaptasi new normal yang mulai dilakukan Pemkot Bekasi.

Soal ini Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan PSBB merupakan payung hukum yang mendasari penanganan Covid-19.

Untuk itu PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi.

"PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemi covid-19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat.

Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus di Kota Bekasi benar-benar sudah masuk ke zona hijau.

"Jadi kalau PSBB dihilangin mau koordinasinya untuk apa, mau beli swab, PCR tidak payung hukumnya."

"PSBB itu terus ada, mau skala dibikin mikro lagi itu harus ada payung hukum," ujarnya.

"Terus kalau ada yang nanya 'pak kok PSBB-nya diperpanjang?' (dihentika) kecuali udah dinyatakan hijau, udah enggak ada virus, itu PSBB dicabut," jelasnya.

Terkait dengan adaptasi new normal yang juga sudah mulai dijalankan, Rahmat mengatakan format PSBB kali ini memang untuk menuju ke peningkatan produktifitas.

"Ini sambil berjalan, mangkanya saya ambil katanya adaptasi tatanan baru masyarakat produktif melawan Covid-19," ucapnya.

"Menurut saya bagaimana masyarakat bisa kembali membuka ekonominya. Jangan sampai nanti ekonomi juga ikut terkapar," tegas dia.

Pemkot Bekasi mulai hari ini resmi menerapkan adaptasi new normal dengan membolehkan tempat usaha baik di pusat perbelajaan atau mal beroperasi secara bertahap.

Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat pekan lalu sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rahmat Effendi Izinkan Tempat Pijat Beroperasi Lagi di Kota Bekasi: Terapis Pakai Sarung Tangan


Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved