Selasa, 14 April 2026

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Respons Penangkapan Mahasiswa dan Aktivis Kamisan, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan 

Aliansi Jogja Memanggil menyerukan 9 desakan terkait penangkapan Perdana Arie dan Muhammad Fakhturrazi atau Paul di Yogyakarta.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
AMUK MASSA: Sejumlah massa gabungan di Yogyakarta mengamuk di Mapolda DIY, Jumat (29/8/2025). Aliansi Jogja Memanggil menyerukan 9 desakan terkait penangkapan Perdana Arie dan Muhammad Fakhturrazi atau Paul di Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gerakan solidaritas dan aksi massa Aliansi Jogja Memanggil merespons penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa dan aktivis di Jogyakarta.

Keduanya yakni Perdana Arie Veriasa dan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap pada akhir September 2025 dengan tuduhan terlibat kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025

Aktivis Forum Cik Di Tiro, Elanto Wijoyono mengatakan yang menjadi fokus Aliansi Jogja Memanggil adalah tindak sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat.

Pasalnya, aparat menangkap masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapat atau ketika terlibat dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. 

“Yang kami sampaikan adalah tuntutan kepada para pihak, menyusul insiden akhir Agustus 2025 kemarin, yang pada perkembangannya sampai akhir September cukup dinamis. Ada proses penangkapan dan penahanan yang terjadi,” katanya, Selasa (30/09/2025).

Baca juga: Massa Jogja Memanggil Ricuh di Depan Mapolda DIY, Mesin ATM Dirusak dan Tenda Pleton Dibakar

Perdana Arie merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNY. Arie ditangkap Polda DIY pada Rabu (24/09/2025). 

Sementara Paul merupakan aktivis Kamisan Yogyakarta, yang ditangkap oleh Polda Jatim di DIY pada Sabtu (27/09/2025).

Aliansi Jogja Memanggil memandang proses penangkapan dan penahanan tidak menerapkan prosedur sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Proses penangkapan tersebut justru seperti penculikan, sebab tidak ada proses pemanggilan hingga pemeriksaan untuk menaikkan status tersangka.

“Alih-alih mengikuti prosedur, penangkapan paksa atau bahkan penculikan tidak sesuai prosedur. Kami mengetahui narasi yang dibangun, untuk memperkuat narasi bahwa dalam bahasa mereka anarkis. Mencari kambing hitam akibat serangkaian tindak kekerasan pada akhir Agustus,” lanjutnya.

Aliansi Jogja Memanggil juga menilai tidak ada transparansi terkait sosok-sosok yang ditahan oleh pihak kepolisian. Akses bantuan hukum pun dipersulit.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal kejelasan penanganan kasus kematian mahasiswa Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama. 

Baca juga: Ketua Komnas HAM: 10 Orang Tewas, 2 Masih Hilang dalam Demonstrasi Agustus–September 2025

Dari berbagai persoalan tersebut, Aliansi Jogja Memanggil menyerukan 9 tuntutan: 

1. Mendesak polisi untuk berhenti memburu aktivis dan warga sipil yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada pada Agustus-September 2025

2. Mendesak institusi kepolisian untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga sipil yang ditahan dengan alasan terlibat dalam aksi unjuk rasa pada Agustus-September 2025.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved