Senin, 8 September 2025

Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Mahasiswa Unila Divonis 2 Tahun Penjara

MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Didik
17 Mahasiswa Tersangka Diksar UKM Cakrawala - Mahasiswa Unila Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Dituntut 2 Tahun Penjara 

Lantaran Arga pergi ke kampus PP (Pulang-Pergi) pakai sepeda motor, pulang terlebih dahulu ke rumah sebelum berangkat camping.

Selanjutnya berangkat lagi diantar ayahnya untuk mengikuti kegiatan alam tersebut.

"Kalau mau camping ya camping, tapi cari selamat aja, jangan yang berbahaya-berbahaya," pesan Denny.

Arga berangkat mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pecinta alam, selama empat hari, Kamis, 26 September 2019 hingga Minggu 29 September 2019.

Denny mengatakan, anak ketiganya tersebut menginformasikan kepulangannya pada Minggu, 29 September 2019.

Baca: 24 KA Reguler Jarak Jauh dan 23 KA Lokal Kembali Beroperasi Besok

Namun setelah tiba di hari yang ditunggu untuk menjemput putranya, Denny tidak juga memperoleh kabar.

Ia pun tidak mempunyai firasat, karena selalu mendoakan yang baik untuk anaknya.

Ketika nada dering ponselnya berbunyi ternyata bukan dari putranya.

Justru berasal dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW), Minggu pukul 14.00 WIB, yang mengabarkan kondisi sang putra.

Harapan Keluarga

Kakak kandung Arga, Gani Dewantara (27) menuturkan, keluarga meminta kepolisian mencari titik terang penyebab kematian Arga.

Sebab, tambah dia, informasi yang didapat keluarga berbeda-beda. Dia juga menyayangkan penyelenggara kegiatan yang tidak menyiagakan tim medis pada acara tersebut.

Suasana rumah duka Aga Trias Tahta di Dusun Wonokarto RT 01/RW 08, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin 30 September 2019. Mahasiswa Fisip Unila Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti Diksar UKM Fakultas Fisip Unila.
Suasana rumah duka Aga Trias Tahta di Dusun Wonokarto RT 01/RW 08, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin 30 September 2019. Mahasiswa Fisip Unila Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti Diksar UKM Fakultas Fisip Unila. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan)

Padahal dalam acara itu banyak menguras energi, dan daya tahan tubuh peserta.

Kakaknya yang lain, Amin Abdulrahman (36) menyatakan tidak menerima dengan apa yang sudah menimpa adiknya.

Dia menilai dari melihat kondisi fisik jasad almarhum tidak hanya dikarenakan jatuh.

Sebagaimana yang diceritakan pihak panitia, Arga terjatuh ke jurang. "Ada sesuatu yang disembunyikan panitia," ujarnya.

Sampai sejauh ini, keluarga masih menunggu kebijakkan dari pihak Universitas Lampung dan menunggu hasil dari penyelidikkan kepolisian.

Para tersangka, yaitu 17 mahasiswa Unila, dalam kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal segera menjalani sidang setelah perkara dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejari Kalianda. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mahasiswa Unila Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Divonis 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan