Minggu, 17 Agustus 2025

Jerit Kesakitan Bocah 4 Tahun Saat Kencing Ungkap Perkosaan yang Dialaminya, Pelakunya Tetangga

Pelaku suda ditangkap dan ditetapkan sebagaik tersangka oleh jajaran Polres Pematangsiantar.

Editor: Willem Jonata
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - F, pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, lakukan perkosaan terhadap bocah empat tahun, anak tetangganya sendiri.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Pematangsiantar.

Personel Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap F setelah orangtua korban membuat aduan, Kamis (11/6/2020).

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya pada Jumat (12/6/2020) sore, menyampaikan kronologi terungkapnya kasus ini.

Baca: Dapat Kiriman Paket Berisi Tengkorak Manusia dengan Bercak Darah, Seorang Pengusaha Lapor ke Polisi

Baca: Jatris Ditemukan Tewas Kecelakaan Setelah 2 Bulan Hilang Misterius, Kecelakaan Berbeda Mengungkapnya

"Rabu (10/62020) sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban (pelapor) sedang tidur siang bersama korban yang merupakan anak kandungnya. Kemudian korban terbangun dan meminta minum kepada pelapor," ujar Rusdi.

Selanjutnya ibu dan korban sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan saat itulah korban menjerit kesakitan di organ kemaluannya.

Saat itu ibunda korban tak menaruh rasa curiga.

Baca: Robby Bunuh Kedua Anaknya Sebelum Mengakhiri Hidup, Motivasinya Membuat Sang Istri Menyesal

 

Namun, keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan kepada ibunya, bahwa F yang merupakan tetangga korban memasukkan kemaluannya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban mencari F untuk mempertanyakan cerita dari korban.

Setelah berjumpa dan ditanyai, F pun mengakui perbuatan cabul kepada korban.

Bahkan F mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali.

Baca: Sungai Calendu Meluap, Tujuh Kelurahan di Bantaeng Sulsel Terendam Banjir  

Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak dan menangkap F.

Kini F ditahan di RTP Pematangsiantar guna penyidikan lebih lanjut.

Baca: Ibu Muda Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Berdalih Pinjam Sabit hingga Mengancamnya Jika Menangis Keras

Adapun hasil visum et repertum terhadap korban CH diperoleh alat bukti yang menyebutkan selaput dara korban robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan