Selasa, 9 September 2025

Pengedar Narkoba Ini Dicokok Polisi Seusai Berhubungan Intim dengan Pacarnya

Setibanya di rumah tersangka Bobot, polisi langsung menangkapnya usai berhubungan intim dengan pasangannya.

Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap pria berinisial SW alias Bobot (40).

Pria asal Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Bobot ditangkap setelah seorang pembeli barang haram miliknya.

Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis

Baca: Fakta Oknum Guru Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana: 3 Disetubuhi, Gambar Dijual ke Majalah Dewasa

Baca: Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda

 BARANG BUKTI--Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat penghisap milik enam tersangka yang dtiangkap Satresnarkoba dalam dua pekan terakhir, Sabtu (12/6/2020).
BARANG BUKTI--Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat penghisap milik enam tersangka yang dtiangkap Satresnarkoba dalam dua pekan terakhir, Sabtu (12/6/2020). (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)

"Jadi, tersangka Bobot kami tangkap sesaat setelah berhubungan intim dengan pacarnya. Bobot kami tangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu di Wonogiri," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, dilansir Kompas.com, Sabtu (12/6/2020).

Bobot ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap JN, yang tertangkap tangan saat mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Wonogiri, Jumat (11/6/2020). 

Tersangka JN mengaku membeli narkoba dari Bobot.

Tak mau kehilangan jejak, polisi mengejar keberadaan Bobot.

Setibanya di rumah tersangka Bobot, polisi langsung menangkapnya usai berhubungan intim dengan pasangannya.

Dari tangan tersangka Bobot, polisi menyita satu buah ponsel yang di dalamnya terdapat bukti transaksi penjualan narkoba. Bobot terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka JN (42) alias Gimbal.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka HY alias Acong, bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka Bobot.

Kepada penyidik, Acong mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

"Tersangka Acong dikendalikan seorang narapidana bernama Agus yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan," kata Tobing.

Dari tangan Acong, polisi menyita alat-alat yang digunakan untuk mengisap sabu seperti pipet kaca, sedotan yang dimodifikasi hingga tutup botol berlubang dua.

Polisi menduga, tersangka Acong sudah lama menjadi jaringan penjual narkoba dari napi Lapas Nusa Kambangan.

Selain tiga tersangka jaringan Lapas Nusakambangan, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri juga menangkap tiga tersangka warga Wonogiri lainnya berinisial BS (48), AS (31) dan PA (41) jaringan berbeda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan