Kamis, 4 September 2025

Empat Warga Pinrang Dirawat di Puskesmas Usai Digigit Anjing Gila, Tiga di Antaranya Anak-anak

Keempat korban masih dirawat di Puskesmas Salo Kabupaten Pinrang. Lukanya juga telah dicuci sedemikian rupa.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Ilustrasi: Warga Maros Sulsel bunuh anjing gila beranmai-ramai setelah menyerang dua warga 

TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - Anjing ganas meneror warga di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Anjing gila itu kini telah menerkam empat orang, tiga di antaranya masih anak-anak.

Keempat korban masih dirawat di Puskesmas Salo Kabupaten Pinrang. Lukanya juga telah dicuci sedemikian rupa.

"Benar, mereka masih dirawat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, dr Dyah Puspita Dewi, Selasa (16/6/2020).

Baca: KPK Dalami Hasil Rapat Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia

Ia menyebutkan, para korban juga telah divaksin oleh tim medis untuk mencegah berbagai kemungkinan.

"Mudah-mudahan para korban baik-baik saja," harap Dyah.

Berdasarkan info, anjing yang telah menggigit para korban hingga kini masih dalam pencarian.

Setalah ditangkap, nantinya akan diperiksa untuk mendeteksi apakah masuk anjing gila atau bukan.

178 Orang

Sementara itu di Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat, jumlah kematian yang disebabkan oleh gigitan anjing rabies sampai tahun 2019 ini mencapai 178 orang.

Terbaru, kasus gigitan anjing liar kembali menyerang warga Songan, Kintamani Bangli.

Setidaknya delapan orang dilaporkan harus dilarikan ke Puskesmas Kintamani V agar mendapat pertolongan.

Apa sebenarnya rabies?

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu 17 Juni, 16 Wilayah Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Gigitan Hewan

Dikutip dari Medical News Today, rabies adalah virus yang biasanya disebarkan oleh gigitan atau goresan hewan yang terinfeksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan