Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar
Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai objek wisata di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang sudah buka diwajibkan untuk menerapkan standar new normal.
Jika ada objek wisata yang ketahuan melanggar atau tak mematuhi standar, maka akan langsung ditutup.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disparpora, Titis Sri Jawoto, dalam sambungan teleconference bersama Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, mayoritas objek wisata di Karangnyar resmi kembali beroperasi pada Selasa.

Baca: Kantongi Izin Bupati Karanganyar, Apa Gunung Lawu, Sekipan, Candi Cetho, dan Candi Sukuh Sudah Buka?
Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memberikan izin kepada para pengelola objek wisata untuk kembali buka.
Menyusul hal itu, pihak Disparpora Karanganyar pun langsung mengecek persiapan objek wisata untuk beroperasi di tengah pandemi virus corona.
"Kemarin (Senin, 15 Juni 2020) kita terjunkan semua staf dari Disparpora untuk mengecek kesiapan dari semua destinasi," ujar Titis.
"Termasuk pendukung wisata, rumah makan, hotel, dan seterusnya, sudah kita cek," sambungnya.
Pihak dinas mengecek objek wisata dengan sistem sampling mencapai 60 titik dan semuanya dinyatakan siap menghadapi new normal.
"Dan kami mampu mengecek sampling 60 titik," ungkap Titis.
"Dari checking 60 itu kami nyatakan semuanya dalam kondisi siap menerima tamu dengan standar kesehatan Covid-19, standar new normal," paparnya.
Setiap tim yang diterjunkan pun sudah memeriksa dengan detail sesuai standar yang ada.
Titis mengaku langkah pengecekan ini dilakukan serius demi keselamatan pengelola atau pengunjung tempat wisata.
"Kami siapkan semua tim yang terjun itu dengan dokumen check list, apa saja, kemudian ada dokumen foto, sebagian video," tuturnya.
"Jadi kami tidak main-main, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan," ungkapnya.
Baca: Objek Wisata Karanganyar Dibuka Hari Ini Selasa 16 Juni, Apa Termasuk Grojogan Sewu Tawangmangu?
Pihak pengelola sebelumnya sudah diberikan sosialisasi melalui rapat virtual aplikasi Zoom, sehingga standar keamanan dan kesehatan bisa diseragamkan.
"Kita pastikan bahwa mereka yang mau buka itu kesiapan sarprasnya, kesiapan SDM-nya, kesiapan SOP-nya, itu betul-betul maksimal," ucap Titis.
Meski sudah mematok standar, namun Titis meminta pengelola objek wisata memiliki inovasi terkait prosedur keamanan dan kesehatan.
Titis menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pihak pengelola yang lalai dalam menerapkan standar new normal.
Tidak main-main, konsekuensinya adalah pihak pengelola harus menutup tempat wisatanya saat itu juga.
"Tidak ada toleransi. Ini soal keselamatan manusia. Kita akan tutup saat itu juga," tegas Titis.
Titis pun berharap pengelola hingga masyarakat sekitar bisa sama-sama berkomitmen dalam menerapkan standar new normal.
Petugas Disparpora Karanganyar juga ditugaskan rutin untuk mengecek, memastikan tempat wisata selalu dalam kondisi aman sesuai protokol.
"Maka partisipasi masyarakat, partisipasi aparat wilayah, dan kami petugas akan keliling terus memantau kepatuhan mereka terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Titis menyebut sanksi tutup untuk objek wisata itu sifatnya sementara hingga pengelola membuat surat pernyataan resmi.
"Kita tutup walaupun sementara, kemudian dia membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulang dan seterusnya," ungkapnya.
Tak Semua Objek Wisata Buka
Titis menjelaskan, pada hari Selasa mayoritas objek wisata memang sudah mulai dibuka.
Titis menggarisbawahi adanya pengecualian, yakni untuk objek wisata berdaya tarik air.
Objek wisata berdaya tarik air masih harus melalui kajian yang kemudian didukung oleh Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Ada pengecualian, yang pertama adalah objek wisata yang berhubungan dengan air, karena kita menunggu kajian," ucap Titis.
"Di samping memang ada Ingub. Sebelum ada Ingub pun, konsep kami memang belum boleh karena menunggu kajian sejauh mana air membahayakan atau efektif untuk penularan Covid-19," imbuhnya.
Titis berharap, dengan adanya kajian mendalam, maka bisa segera diketahui apakah wahana air berpotensi menularkan virus corona atau tidak.
Baca: Objek Wisata Buka, Disparpora Karanganyar Pastikan Destinasi Siap Hadapi New Normal: Tidak Main-main

"Kalau itu dianggap efektif menularkan Covid-19 di dalam sebuah arena bermain air, maka tetap akan belum kita buka sampai kondisi normal," ujarnya.
Awalnya, pihak dinas terkait masih menoleransi wahana air mengalir.
Namun, Ganjar menegaskan segala wahana berunsur air untuk permainan masih harus melalui kajian.
Wahana air yang belum boleh buka adalah yang bersifat permainan seperti arena renang, tubing, hingga arung jeram.
"Kolam renang, tubing, rafting, arung jeram, waterboom itu yang belum boleh," tuturnya.
Meski Grojogan Sewu tidak masuk wahana air untuk permainan, ternyata masih ada kendala perizinan dari pengelola untuk bisa kembali beroperasi.
Seperti halnya Grojogan Sewu yang dikelola oleh PT Duta Indonesia Jaya.

Pengelola nantinya harus mengurus izin dari pihak terkait meski Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memberi izin.
Selain Grojogan Sewu, tempat wisata populer lainnya juga terkendala izin dari pemilik aset yang masih diproses meski sudah ada izin dari Pemkab.
"Saya mengelola bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, untuk buka itu, saya juga harus mendapat izin dari Perhutani, karena itu miliknya Perum Perhutani," terang Titis.
"Pernah ada larangan buka, maka pada saat saya dengan dasar surat bupati itu saya mau membuka Sekipan maupun Puncak Lawu, maka saya akan tetap membutuhkan surat dari Perhutani," tuturnya.
Sama halnya dengan objek wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh yang mana pemilik asetnya adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Prambanan.
Para calon pendaki dan orang yang hendak camping pun harus menunggu terbitnya surat izin beroperasi dari para pemilik aset.
"(Gunung Lawu) belum (buka). Dia paket dengan Sekipan, saya menunggu dari Perhutani," ujar Titis.
"Pringgondani, bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, itu kan yang mengelola kami, tapi kan tetap harus izin dari Perhutani juga untuk membuka itu," tambahnya.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)