Senin, 29 September 2025

Mayat Dalam Kardus

Sebelum Pembunuhan, Yusron Gunakan Uang SPP Untuk Bayar Terapis Plus-plus, Ini Fakta-faktanya

Mahasiswa tersangka pembunuh terapis di Surabaya telah mengakui semua perbuatan termasuk perilaku menyimpangnya

Editor: Hendra Gunawan
Firman Rachmanuddin/Surya
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. Tersangka Yusron mengakui perbuatannya termasuk seberap sering menyewa terapis pijat plus-plus. 

Hasil olah TKP, di tubuh M terdapat beberapa luka tusuk dan sayatan benda tajam.

"Empat luka di leher bawah telinga, akibat benda tajam. Kemudian luka jari tangan kiri benda tajam dan telapak kaki kanan luka bakar," tambahnya.

Hingga saat ini,polisi masih memburu pelalu pembunuhan terapis pijat tersebut.

Jasad M dibawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk di autopsi.

Masih Berpakaian

Menurut saksi mata atau tetangga, Reni Agustiawan, saat ditemukan, jasad M masih berpakaian.

"Di dalam kamar itu. Darahnya banyak, masih pakai pakaian, belum di evakuasi," ujarnya pada awak media di lokasi.

Reni mengungkapkan, ditemukan sebuah luka bekas tusukan senjata tajam jenis pisau di bagian leher korban.

"Mangkanya itu, darahnya banyak keluar, di bagian leher, kena pisau,"

Bapak empat anak itu, menambahkan para tetangga atau warga sekitar baru mengetahui temuan mayat itu, sekira pukul 09.00 WIB.

"Barusan aja kami tahu jam 9," pungkasnya.

Pantauan Tribunjatim.com di lokasi, belasan warga tampak memadati rumah tersebut.

Sejumlah petugas dari Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Polsek Lakarsantri, tampak masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Pengakuan Mahasiswa Surabaya Bunuh Terapis Pijat Plus-plus, Pakai Uang SPP Demi Wanita Berumur

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan