Selasa, 16 September 2025

Ricuh di Green Lake City

Motif Penyerangan Anak Buah John Kei ke Rumah Sang Paman Terungkap, 1 Orang Tewas

Konflik antara kelompok John Kei dan Nus Kei ternyata karena masalah pribadi antara keponakan dan paman.

KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 30 orang dari Kelompok John Kei ditangkap polisi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga pengrusakan rumah milik Nus Kei dikawasan perumahan elit Green Lake City Kota Tangerang Cluster Australia di Cipondoh, Tangerang, pada Minggu (21/6/2020).

Awalnya, polisi mengamankan 25 orang termasuk John Kei saat melakukan penangkapan.

Namun, jumlah pelaku kembali bertambah setelah polisi melakukan pengembangan.

"Akhirnya ditangkap 5 orang pelaku jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayan kemudian pembunuhan perusakan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

Saat ini, John Kei dan anak buahnya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 Kesaksian Warga Lihat Kelompok Bertopeng Ngamuk di Perumahan Mewah, 2 Orang Ditembak,Sekuri Ditabrak

Masalah pribadi

Konflik antara kelompok John Kei dan Nus Kei ternyata karena masalah pribadi antara keponakan dan paman.

"Mereka berdua (John dan Nus Kei) masih keluarga," ucap Irjen Nana Sudjana saat gelaran keterangan pers penangkapan John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Namun, antara keponakan (John Kei) dan pamannya (Nus Kei) terlibat konflik pribadi.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan