Gadis Lampung Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Diajak Pesta Miras
Pelaku YI warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap di rumah rekannya di Kampung Karang Jawa, Rabu (16/6) dini hari
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hingga pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta baru terkait aksi minum-minuman keras oleh sejumlah pemuda dan pemudi di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung yang berujung aksi pemerkosaan.
Terungkap jika ada korban dan pelaku lainnya pada aksi yang terjadi, Selasa (9/6/2020) lalu.
Satu korban berinsial M (16) diketahui disetubuhi oleh pelaku yang berstatus teman dekatnya berinsial YI (19).
Peristiwa tersebut bermula ketika YI mengajak M keluar rumah, sekitar pukul 12.00 WIB lalu dibawa bertemu dengan rekan-rekannya yang lain di suatu tempat.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama 10 orang lainnya pindah tempat ke rumah salah seorang rombongan, Asep, di Kampung Karang Jawa.
Baca: Aktor Danny Masterson Didakwa 3 Kasus Pemerkosaan, Pengacara: Kami Yakin Ia Tidak Bersalah
"Di rumah Asep, korban dan pelaku beserta teman-temannya yang lain minum-minuman keras," kata Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (24/6).
Setelah dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 20.00 WIB, korban M yang merasa pusing minta diantar pulang oleh pelaku YI.
"Namun oleh pelaku YI, korban bukannya dibawa pulang justru dibawa ke rumah temannya yang lain di Kampung Karang Jawa. Di situ lah terjadi aksi persetubuhan pelaku kepada korban," jelas Kapolsek.
Pelaku YI warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap di rumah rekannya di Kampung Karang Jawa, Rabu (16/6) dini hari.
Sementara itu, seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, menjadi korban perkosaan.
Baca: Minibus Kecelakaan di Tol Lampung, 2 Orang Tewas, Dua Lainnya Luka-luka
Pelakunya adalah kekasihnya sendiri, R (19).
Peristiwa itu dialami D (16) pada Selasa (9/6/2020) lalu.
Menurut keterangan keluarga korban, D pulang diantar R pada Rabu (9/6/2020) pagi.
Setelah R pulang, barulah korban menceritakan kepada ayahnya soal perkosaan yang dialaminya.
"Anak saya nangis. Dia bilang kalau di bagian vitalnya terasa sakit, dan telah disetubuhi oleh pelaku semalam di rumah kawannya," kata ayah korban.
Setelah mendapat laporan, korban diperiksa ke puskemas terdekat.
Baca: Tidak Terima Ponakannya Dicabuli, Pria Bengkulu Ini Potong Alat Vital Remaja Berusia 16 Tahun
Hasilnya, ada sobekan akibat benda tumpul di alat vital korban.
"Dengan hasil pemeriksaan medis itu akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu," lanjutnya.
R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menyebutkan, R ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020, dengan dugaan tindak pemerkosaan.
"Modus pelaku ini dengan mengajak korban dan teman-temannya yang lain minum minuman keras.
Baca: Pengurus Masjid Dikeroyok Pemuda Gegara Ingin Bangunkan Sahur, Pelaku Sering Konsumsi Minuman Keras
Setelah mabuk, korban dipindahkan ke rumah teman pelaku yang lain, lalu pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/6/2020).
Selain menangkap R, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Pemerkosaan
D (16), seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, digagahi oleh kekasihnya, R (19).
D disetubuhi R dalam kondisi mabuk, Selasa (9/6/2020) lalu.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.
R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.
Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
R meminta korban keluar rumah.
Baca: Pemerintah: Perubahan Perilaku Adalah Kunci Tak Terpapar Covid-19
Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.
Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.
"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).
Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.
"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.
Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ia malah membawa korban ke mobilnya.
"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.
R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Diajak Pesta Miras sampai Mabuk, Gadis Belia di Lampung Tengah Diperkosa Temannya