Pria di Depok Ngaku Punya Kemampuan Menyucikan Diri, Minta Pasien Wanita Buka Baju: Tak Ada Paksaan
Seorang pria berinisial AS (48) ditangkap polisi di rumahnya di Cipayung, Depok, Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Editor:
Miftah
"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Mandi Kembang di Depok yang Berujung Dugaan Pencabulan"