Selasa, 19 Agustus 2025

Sawabi Kalap Rudapaksa Lalu Bunuh Anak Temannya Setelah Ditelepon Bos Sabu

Sang pelaku, Sawabi Ikhsan (30), tega melakukan hal itu karena kesal temannya yang juga ayah korban

Editor: Hendra Gunawan
Agung/Tribunnews.com
Sawabi Ikhsan, tersangka pembunuhan ditangkap polisi tanpa perlawan di rumahnya di RT 03 Kelurahan Sukasari Kabupaten Sarolangun, Jambi 

Penangkapan pelaku ini buntut dari penemuan mayat anak di bawah umur di kebun karet, di belakang kantor Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun pada Rabu (15/4/2020) malam.

Mayat yang berinisial MA (16), warga RT 03 Kelurahan Sukasari, yang masih duduk di bangku SMP.

Korban sudah diketemukan dalam keadaan meninggal dengan luka.

Kronologi

Sawabi berhasil ditangkap setelah dua bulan melarikan diri.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.

Sebelumnya pada 15 April 2020, saat itu korban memang sudah janjian dengan teman sekelasnya untuk belajar kelompok.

Korban M (16) rencananya akan belajar kelompok ke Rt. 09 Sukasari dan pergi dari rumah seorang diri dengan jalan kaki.

Korban dan rekan rencananya akan belajar ke rumah temannya yaitu Noufal. Sekira pukul 15.00 WIB temannya sempat menghubungi keberadaannya melalui WA . Pesan itu sempat ia baca namun tidak dibalas.

Sekira pukul 15.00 WIB lewat, pesan WA yang tidak dibalas dan rekannya melanjutkan belajar kelompok sampai pukul 17.00 WIB.

Hingga sore hari, korban tidak datang juga.

Bahkan hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang ke rumah. Karena khawatir orang tua korban mencari bersama pamannya.

"Kemudian disusuri jalan dimana korban lewat, setelah disusuri ke dalam kebun karet. Ditemukan sebuah jilbab korban," katanya, Rabu (1/7).

Gak jauh dari penemuan jilbab, ditemukan lagi sepatu sebelah kanan milik korban.

Setelah dilihat pada jilbab korban ada bekas sayatan benda tajam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan