Rabu, 3 September 2025

Kakek 60 Tahun di Aceh Jual Ganja, Keuntungan Dipakai untuk Berobat, Susah Berdiri saat Ditangkap

Seorang kakek berusia 60 tahun di Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menjual ganja.

IST
ilustrasi ganja 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berusia 60 tahun di Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menjual ganja.

Kakek berinisial MA diringkus aparat di rumahnya di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja.

Ada seberat 2,8 kilogram ganja yang diamankan.

Kini MA digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, MA mengaku menjual ganja tersebut untuk berobat.

 FAKTA Siswi SMP Diperkosa & Dibunuh karena Ayah Tak Lunasi Utang Narkoba, Pelaku Buntuti Korban

 Seorang Polisi Tertangkap Menggunakan Narkoba di Dalam Mobil, Awalnya Dicurigai Ada Pencuri ATM

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (snopes.com)

Hasil penjualan ganja dipakainya untuk berobat sakit jantung.

Selama ini ia menderita sakit jantung.

Ia pun mengumpulkan uang dengan menjual barang terlarang.

Meski alasannya untuk berobat, kakek tersebut tetap ditahan.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan