Virus Corona
Pemerintah Batasi Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, di Medan Masih Rp 300 Ribu - Rp 700 Ribu
pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keberadaan alat rapid test di Sumatera Utara berkesan seperti dikomersialisasikan bagi rumah sakit.
Hal ini karena rapid test wajib bagi para pasien yang masuk rumah sakit, sehingga mau tidak mau mereka harus melakukannya.
Akan tetapi dengan biayanya yang cukup mahal, tarif rapid test dikeluhkan oleh sejumlah pihak.
Di Kota Medan saja, tarif melakukan rapid test antara Rp 300 ribu hingga 700 ribu.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan, terkait penetapan batas biaya Rapid Tes untuk mendeteksi virus Corona atau Covid-19 senilai Rp 150.000.
"Belum ada, kita belum menerima SE, untuk saat ini kita menunggu," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Aris Yudhariansyah, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/7/2020).
Baca: Pakar Epidemiologi Sebut Batasan Tarif Rapid Test yang dikeluarkan Kemenkes Cegah Komersialisasi
Baca: Cara Penanganan Corona di Surabaya Ala Risma: Satu Orang Positif, Satu Kampung di Rapid Tes Massal
Diketahui, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Aris mengatakan, setelah mendapatkan surat dari Kementerian, kemungkinan pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi dengan rumah sakit terkait penerapan biaya tersebut.
"Belum ada koordinasi kami dengan rumah sakit," jelasnya.
Untuk di kota Medan, beberapa rumah sakit milik swasta menerapkan harga Rapid Test Covid-19 terbilang mahal, bagi masyarakat.
Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu, tiap rumah sakit di Medan mematok harga kepada masyarakat.
Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 ini, mengaku tidak bisa melarang rumah sakit swasta dalam menerapkan patokan biaya rapid tes secara mandiri kepada masyarakat. Sebab, itu adalah kebijakan yang diberlakukan oleh rumah sakit.
"Sejak awal RS buat kebijakan sendiri terkait tarif itu," ucapnya.