Polisi Tangkap 8 Pelaku Rudapaksa Janda Muda di Bangkalan, Rerata Usia Para Tersangka 20 Tahun
Kini, anggota Polres Bangkalan telah berhasil menangkap para pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Kami gerebek satu rumah di Desa Tlokoh dan Desa Tanjung Bumi beberapa waktu lalu namun nihil," jelasnya.
Agus mengatakan, keempat pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi.
Keberadaan mereka sebetulnya telah terendus beberapa hari sebelumnya.
"Namun kami lakukan pendekatan terlebih dulu. Usia mereka masih muda, rata-rata berusia 20 tahunan," kata Agus.
Keempat pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Koordinasi dengan Kepala Desa
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap empat dari tujuh pelaku pemerkosaan janda muda, Bunga (21), warga Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop, Senin (6/7/2020) malam.
Data yang dihimpun Surya dari Satreskrim Polres Bangkalan, dua dari empat pelaku berstatus pelajar. Keduanya yakni MF (21) dan J (15).
Sedangkan dua pelaku lainnya; AR (22) dan MZ (20). Keempatnya merupakan warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
"Tadi malam sudah kami amankan empat orang. Kami berkoordinasi dengan beberpa tokoh dan klebun (kepala desa)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (7/7/2020).
Ia menjelaskan, kasus tersebut sejatinya sudah terungkap sejak Jumat (3/7/2020) berdasarkan dua alat bukti.
Upaya paksa dilakukan dengan menggerebek beberapa rumah namun tidak menuai hasil.
"Sudah teridentifikasi dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kemudian berkembang menjadi enam tersangka," jelasnya.
Tragedi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.
Korban awalnya dijemput dua orang mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.