Rabu, 3 September 2025

Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan hingga Gegerkan Warga, Izin Praktik Bidan Terancam Dicabut

Insiden yang menggegerkan warga tersebut membuat izin praktik bidan terancam dicabut karena dinilai menyalahi kode etik.

Editor: Ifa Nabila
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Aljannah (25) hendak melahirkan di depan rumah bidan Sri Fuji Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura, (4/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan di Kabupaten Sampang masih menjadi pembahasan.

Pasalnya, insiden yang menggegerkan warga tersebut membuat izin praktik bidan terancam dicabut karena dinilai menyalahi kode etik.

DPRD Sampang memanggil Dinas Kesehatan Sampang untuk membahas insiden tersebut, Kamis (9/7/2020).

Dalam pertemuannya, anggota Komisi IV bidang kesehatan DPRD Sampang meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.

Baca: Alasan Pasutri Bunuh Bocah, Suami Perkosa Korban karena Tak Puas dengan Istri dan Ingin Beli Sosis

Baca: Guru SD Dibunuh dan Jasadnya Dimasukkan dalam Ember, Pelaku Pemuda Tetangganya Sendiri

Bidan Sri Fuji dinilai melanggar aturan etika profesi kebidanan dan secepatnya dilakukan pencabutan izin praktiknya.

“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.

Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.

Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.

“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.

Sementara yang menghadiri dalam pertemuan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, proses pencabutan izin praktik perlu adanya prosedur yang harus dilalui.

Seperti halnya, mengkaji terlebih dahulu, apakah kejadian itu menyalahi etika atau tidak.

“Yang berhak merekomendasikan penilaian segi etika adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sehingga, kami akan menggandeng dalam menyelaikan prosedurnya,” katanya.

Lebih lanjut, jika hasilnya memang menyalahi aturan, pihaknya akan langsung mengeluarkan rekom dan yang berhak mencabut izin praktenya adalah Bupati Sampang.

“Kami tidak di dalam kapasitas pencabut izin, kita hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya. (Tribunmadura.com/Hanggara Pratama)

 Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan

 
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan