Senin, 25 Agustus 2025

Pelaku Pembobol Data Denny Siregar Dikenal Pendiam dan Kurang Bersosialisasi dengan Warga

Pria bernama lengkap Febriansyah Puji Handoko itu dikenal oleh tetangganya sebagai sosok yang pendiam dan jarang keluar.

Editor: Hasanudin Aco
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Denny Siregar 

"Dia pintar bermain komputer," ucap Ibu Febri sembari memperhatikan ketiga cucunya yang sedang bermain di teras rumah.

Rumah Febri tepat berada di pinggir Jalan Raya Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Ayah Febri merupakan seorang kepala sekolah di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Sumberpucung.

Selain menjadi kepala sekolah, orang tua Febri sehari-harinya juga berjualan pakan burung.

Kini ayah Febri, yang bernama Santoso tersebut kini sedang sakit setelah mendengar kabar bahwa anaknya telah ditangkap oleh polisi.

"Ayahnya sakit. Sementara kami masih belum banyak memberikan informasi. Karena masih shock," ucap Eni.

Eni pun baru tahu bahwa anaknya ditangkap oleh polisi setelah membaca berita melalui media sosial pada Jumat (10/7) kemarin.

Setelah itu dia kaget dan tidak menyangka bahwa Febri diamankan oleh polisi karena kasus pembobolan data pribadi pelanggan Telkomsel.

Febri ditangkap setelah melakukan pembobolan data pribadi milik pegiat sosial Denny Siregar.

Febri yang merupakan karyawan outsourcing Telkomsel itu ditangkap di daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Pembobol Data Denny Siregar Ternyata Anak Kepsek, sang Ayah Sampai Sakit Dengar Pelaku Ditangkap

Motif Febri membobol data Denny Siregar karena dendam pernah di-bully.

Karena motif tersebut Febri membobol akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.

Hasil dari pembobolan data tersebut kemudian dikirim pelaku kepada akun Twitter @opposite6890.

Atas kejadian itu, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya Denny Siregar melalui akun twitter-nya meminta penjelasan kepada pihak Telkomsel terkait mengapa data pribadinya mengalami "kebocoran".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan