Kamis, 11 September 2025

Mayat Bayi yang Diseret Anjing Lahir di Kamar Mandi, Diselimuti Kain dan Dimasukan Kantong Plastik

Kini, AN sudah diamankan polisi, dia dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Eko Sutriyanto
Dok.Tribun Jabar
Ilustrasi penemuan bayi yang sudah meninggal.Mayat Bayi yang Ditemukan di Parungponteng Tasikmalaya Sempat Dibawa-bawa Anjing Hingga 200 Meter 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Warga di sekitar Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya sempat digegerkan oleh penemuan mayat bayi yang digigit dan diseret anjing di tengah hutan,  Selasa (14/7/2020).

Rahman, warga yang tengah berburu yang menemukan mayat bayi diseret anjing tersebut.

Saat itu kedua tangannya sudah hilang diduga dimakan anjing.

Bagian punggung, leher serta kepala juga terluka bekas gigitan.

Belakangan diketahui, bayi tersebut merupakan anak kandung AN (20).

Dia mengandung bayi itu akibat berhubungan dengan KS (22), yang tidak lain merupakan kekasihnya.

Kini, AN sudah diamankan polisi, dia dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pun begitu dengan KS, ia sudah diamankan polisi, meski saat ini statusnya masih saksi.

Baca: Mayat Bayi Diseret Anjing Sejauh 200 Meter di Tasikmalaya, Kedua Tangan Sudah Tak Ada

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana sempat menyampaikan kronologi kasus ini cukup mendetail.

Rupanya, AN melahirkan bayinya di toilet tempatnya bekerja pada Senin (13/7/2020) dini hari.

Bayi itu, menurut pengakuan AN, sudah tidak membuka mata setelah terlahir ke dunia.

Jadi, bayi tersebut tak diketahui masih dalam keadaan hidup atau meninggal.

Setelah itu, AN lalu membalut bayi tersebut mengenakan selimut tipis.

Bayi pun dimasukkan ke dalam kantong plastik, dan dimasukkan lagi ke tas kerja berwarna merah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan