Kamis, 28 Agustus 2025

Sanksi Denda dan Sosial Bagi yang Tak Pakai Masker di Jawa Barat

Emil mengatakan, denda sebesar Rp 100 ribu sapai Rp 150 ribu hanya satu di antara opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker

Editor: Eko Sutriyanto
Ist
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, (15/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRBUNNEWS.CON, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Dalam inpres tersebut, kata Emil --sapaan Ridwan Kamil-- terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker.

Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan, minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang di dalamnya ada kewajiban memakai masker. Ini menambah kekuatan dasar hukumnya," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Baca: Timbunan Sampah Masker Meningkat, Masyarakat Diimbau Hindari Pemakaian Masker Sekali Pakai

Baca: Peminat Kursus Virtual Bahasa Indonesia di Peru Meningkat

Emil mengatakan, denda sebesar Rp 100 ribu sapai Rp 150 ribu hanya satu di antara opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker.

"Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucapnya.

Emil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan. Masker juga seperti itu," katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020), mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur (pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," kata Daud.

"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," ujarnya.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Disiapkan Sanksi Denda dan Sosial untuk yang Tak Pakai Masker, Ridwan Kamil Bawa-bawa Helm

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan