Rabu, 10 September 2025

Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD dalam Mobil Dekat Sekolah, Ancam Bunuh Kakek dan Nenek

Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) asal Trenggalek Jawa Timur mencabuli anak majikannya sendiri yang masih SD.

Editor: Ifa Nabila
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: 'Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh'

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan