Selasa, 16 September 2025

Modus Oknum Marbot yang Cabuli Bocah, Ajak Bisnis & Imingi Uang hingga Gendong untuk Nyalakan Kipas

Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.

Editor: Miftah
en.sun.mv
Ilustrasi- Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang marbot masjid di Bandar Lampung melancarkan aksinya dengan iming-iming uang.

Pelaku mengajak korban untuk bisnis air mani.

Selain itu, modus lain pelaku yakni menggendong korban untuk nyalakan kipas angin.

Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.

Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, pada Senin, 20 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam ruangannya

"Lalu anak ditanya oleh terdakwa 'sudah sunat belum' lalu anak menjawab 'sudah om," kata JPU, Kamis 16 Juli 2020.

Baca: Demi Menjaga Amanah, Marbot Masjid Beranikan Diri Tangkap Sendiri Pencuri Kotak Amal, Aksinya Viral

Baca: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Berusia 59 Tahun di Palembang Lawan Pencuri Kotak Amal

Baca: Seorang Marbot Masjid Tewas Dipatuk Ular, Korban Sempat Dibawa ke RS Tapi Tidak Tertolong

Kemudian, kata JPU, terdakwa meminta korban untuk membuka celana dengan alasan ingin melakukan pengecekan sudah sunat atau belum.

"Melihat kemaluan korban, terdakwa mengajak anak untuk bisnis dengan berkata 'kamu mau bisnis gak' lalu anak menjawab 'bisnis apa om' kemudian terdakwa menjawab 'bisnis air mani," ujar JPU.

Terdakwa berkata lagi, dengan menawarkan uang Rp 50 ribu jika bisnisnya berhasil, namun jika tidak berhasil dikasih Rp 10 ribu.

"Korban tetap menolak dan pergi meninggalkan terdakwa," tandasnya.

Modus Terdakwa

Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.

Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, masih di bulan yang sama, yakni Desember 2019 sekira pukul 11.00 WIB, korban tengah bermain di lingkungan masjid Taqwa Bhayangkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan