Jumat, 12 September 2025

Fakta-Fakta Ibu di Padang Jual Anak Kandung Rp 3 Juta dan Uangnya akan Dipakai Beli Ponsel

Uang hasil jual anak sebesar Rp 3 juta telah digunakan untuk biaya persalinan dan untuk keperluan sehari-hari

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang perempuan diduga jual bayi saat berada di Polsek Lubuk Begalung, Selasa (21/7/2020) 

Selain itu, uang tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan pelaku sendiri.

"Selanjutnya pelaku kita amankan ke Polsek Lubeg dan kita lakukan interogasi ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Kita juga limpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Padang," sebutnya.

3. Dijual karena tidak tahu siapa bapak anak itu

Ia menyebutkan, motif dari pelaku karena keterbatasan ekonomi dan tidak mengetahui siapa bapak dari anak tersebut.

"Sehingga pelaku berinisiatif menyerahkan bayi tersebut kepada orang lain, tapi prosedurnya tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," katanya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku mengaku telah melahirkan tiga orang anak, dua di antaranya diberikan kepada orang lain.

Anak pertama dari hubungannya dengan suami pertamanya yang kini tengah dipenjara gara-gara kasus narkoba.

Baca: Warga Tulungagung Diminta Selektif Laporkan Evakuasi Tawon Vespa

Anak sulungnya ini dirawat oleh orang tuanya dan tak serumah dengan F.

Diceritakan F, saat suaminya menjalani hukuman, pelaku menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

Hubungan di luar nikah itu menghasilkan seorang anak.

Pengakuan F, anak keduanya ini juga telah diberikannya kepada orang lain.

Kemudian anak ketiga lahir dari hubungan pelaku dengan seorang pria berinisial B yang tersandung kasus hukum, yang telah ditangkap polisi sebelum bulan Ramadan 2020.

"Saya tidak tahu akan jadi begini, karena saya tidak punya apa-apa lagi," kata F.

Sehari-hari, ia menumpang tinggal di rumah saudaranya di Pampangan, Lubeg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan