Jual Istri, Suami di Cianjur Ambil Untung Rp 100.000 hingga Ikut Layani Pelanggan
Pasangan suami istri itu adalah warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial EY (48) nekat menjual istrinya, H (51).
EY mengambil keuntungan dari upah yang diterima sang istri hingga ikut layani pelanggan.
Mereka adalah warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
EY menjual istrinya melalui aplikasi pesan MiChat.
EY sendiri kini meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca: Suami Jual Istri sebagai PSK, Pasang Tarif Rp 400.000 Sekali Layani Pria Hidung Belang
Baca: Suami Jual Istri ke Tetangga demi Bayar Utang, Kini Korban Hamil Tak Diketahui Siapa Ayah Bayinya
Sementara istrinya inisial H (51) berstatus saksi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2020.
“Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salahseorang temannya,” kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Selanjutnya, tersangka mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.
Korban oleh tersangka dipatok tarif Rp 400.000 sekali kencan.
Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp100.000.
“Pengakuan tersangka, selama rentang enam bulan itu, ia sudah enam kali menjual istrinya. Tersangka juga pernah beberapa kali ikut serta (threesome),” ujar Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Baca: Emosi gara-gara Ikan Asin, Suami Cekik hingga Banting sang Istri, Tambah Murka saat Korban Merekam
Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.
Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.