Jual Istri, Suami di Cianjur Ambil Untung Rp 100.000 hingga Ikut Layani Pelanggan
Pasangan suami istri itu adalah warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Editor:
Ifa Nabila
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online"