Minggu, 21 September 2025

Ada Suara Merintih Saat Istri Dipijat, Saat Kamar Dibuka Ternyata Ada Pemandangan Memilukan

Seorang tukang pijat di Surabaya diringkus oleh polisi akibat merudapaksa istri si pelanggan.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Tukang pijat keliling di Surabaya yang diduga setubuhi istri penyewanya, Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang tukang pijat di Surabaya diringkus oleh polisi akibat merudapaksa istri si pelanggan.

Dwi Apriyanto (40) kini mendekam di penjara terancam hukuman 9 tahun karena perbuatannya memperkosa seorang wanita 18 tahun tersebut.

Pelaku memperkosa korban di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana menceritakan kronologis peristiiwa tersebut, Dwi sebelumnya dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang kurang sehat.

Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri 3 Kali gara-gara Istri Tak Sanggup Layani, Korban Pernah Dipaksa Mabuk

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Baca: Dukun di Tanjungpinang Perkosa Anak di Bawah Umur, dengan Alasan Lakukan Ritual Ciptakan Aura

Bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun pun langsung mendatangi rumahnya.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Baca: Kakak Perkosa Adik Ipar Usia 13 Tahun, Diimingi Uang Rp 100 Ribu, Modusnya Bicara Rahasia di Kamar

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan