Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Jember Dimakzulkan

Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 Lewat Pengajian Rutin Malam Jumat

Faida berpesan kepada masyarakat Jember agar tidak takut berlebihan dengan wabah virus corona, namun demikian, semuanya tidak boleh lengah sedikitpun.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Sri Wahyunik
Pengajian rutin malam Jumat Manis yang digelar oleh bupati dan wakil bupati Jember, Jumat (24/7/2020). 

Dia menyebutkan dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna karena saat ini masa pandemi.

Sementara rapat melalui video conference juga dianggap sah. Karenanya, dia meminta supaya hadir secara virtual.

"Mengingat situasi pandemi, rapat virtual itu sah. Kalau saya hadir langsung, kemudian banyak orang yang ikut. Akan tambah banyak orang berkerumun dan itu sangat rentan di masa pandemi Covid ini," ujarnya.

Belum lagi, potensi bentrok bisa terjadi jika warga yang pro dan kontra HMP bertemu. Oleh karena itu, dia mengucapkan terimakasih para pendukungnya menahan diri dan tidak hadir di dewan.

Baca: Kemendagri Hormati Proses Pemakzulan Bupati Jember Faida

"Tidak apa-apa dewan menyatakan pendapat. Itu dipersilakan diatur sesuai UU. Nanti itu akan disampaikan untuk diuji di MA. Nanti di sana diuji benar dan tidaknya," tegasnya.

Dia meminta kepada pendukungnya dan warga Jember untuk tetap bersabar.

"Baik yang pro maupun yang kontra. Bagaimanapun kita semua bersaudara, warga Jember," lanjutnya.

Alasan Pemakzulan

Sebelumnya, DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.

Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.

Bupati Jember, dr  Faida MMR.jpg
Bupati Jember, dr Faida MMR.jpg (Tangkap layar channel YouTube Pemkab Jember)

Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.

Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.

Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 di Jember Lewat Pengajian

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved