Jumat, 15 Agustus 2025

Bupati Jember Dimakzulkan

Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember: Tidak Semudah Itu Menurunkan Bupati

Setelah dimakzulkan DPRD Jember dalam Sidang Paripurna, Rabu (22/7/2020), sosok Bupati Faida menjadi sorotan luas.

Surya/Sri Wahyunik
Bupati Faida menjawab keputusan pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Setelah dimakzulkan DPRD Jember dalam Sidang Paripurna, Rabu (22/7/2020), sosok Bupati Faida menjadi sorotan luas.

Rabu itu, dalam Sidang paripurna yang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB tanpa istirahat, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat meminta Mendagri memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan.

Surya (Tribun Network) berkesempatan melakukan wawancara dengan Bupati Faida di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Kamis (23/7/2020) malam usai pengajian malam Jumat Manis.

Berikut wawancara perihal pemakzulan dan sikap keluarganya.

Surya : Tanggapan atas pemakaian Hak Menyatakan Pendapat dan keputusan politik pemakzulan anda dari jabatan bupati Jember?

Bupati Faida : Kami mempersilahkan dewan menggunakan hak-haknya, karena itu juga diatur di undang-undang. Juga saya menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan. Bagi saya apa yang dituduhkan semua oleh dewan itu semuanya sudah diklarifikasi dan dimediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah di Provinsi Jatim.

Baca: Angkat Suara Soal Pemakzulan Bupati Jember, Menteri Tito: Tunggu Putusan MA

Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian) bersama jajarannya, yang difasilitasi oleh Pak Nyalla Mattaliti (Ketua DPD RI), dan Prof Silvy selama tujuh jam 20 menit. Semuanya dikasih kesempatan paparan. Sudah klir. Bahwa APBD (tahun 2020) sah menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Soal KSOTK juga sudah klir dari awal tahun 2020, juga sudah di-SK-kan. Sudah ada berita acara yang ditandatangani semua pihak, tanpa paksaan. Saat ini masih berjalan. Ketika masih berjalan, dewan memakai haknya ya kita mengikuti mekanisme selanjutnya. Jika nanti dilanjutkan ke MA, ya kami mengikuti mekanisme itu, kami menghormati.

Surya : Kondisi ibu saat ini usai keputusan politik pemakzulan itu?

Faida : Saya baik-baik saja. Saya tahu apa yang saya lakukan. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sangat kooperatif. Saya tidak hadir (di rapat paripurna) secara fisik, bukan karena keberatan hadir. Saat ini situasi Covid, jadi bisa hadir secara daring, seperti paripurna di tempat lain.

Juga untuk menghindari bentrok massa yang pro dan tidak terhadap Hak Menyatakan Pendapat. Karenanya semuanya rakyat Jember, dijaga keselamatannya. Jadi tidak benar, saya tidak mau hadir, karena bisa mengikuti secara daring.

Baca: Soal Pemakzulan Bupati Jember, Ini Respons Gubernur Jatim Khofifah, Singgung Putusan MA

Surya : Ini pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan dan pemerintahan Jember ada pemakzulan, anda akan tercatat dalam sejarah ini.

Faida : Saya kira itu satu pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, edukasi baik buat pemerintahan. Tidak masalah. Saya menyadari, apalagi saya ini inkumben yang akan maju melalui jalur independen.

Beberapa hari lalu, KPU (Jember) memutuskan saya memenuhi syarat minimal dari 121 ribu lebih, dan yang memenuhi syarat 146 ribu lebih sekian. Ketika lolos memakai jalur ini, mengesankan saya anti politik. Tidak demikian. Independen itu satu jalan hidup, takdir yang dipilihkan oleh Allah. Takdir terbaik yang dipilihkan sebagai jalur berjuang di Kabupaten Jember. Jadi tidak memutus jalur komunikasi dengan partai politik.

Surya : Sikap keluarga ketika mendengar berita pemakzulan?

Faida : Keluarga saya sangat adaptasi dengan ranah politik. Ibu saya yakin kepada anaknya, memberikan dukungan sepenuhnya, sangat tawakal. Ibu, suami, anak meridhloi saya. Tidak resah. Kami baik-baik saja, kami menyadari ini.

Surya : Kembali ke HMP, bagi anda itu cacat prosedur, kenapa?

Faida : Saya pelajari di UU jelas, tahapan di menyatakan pendapat, harus ada dokumen yang akan dibahas disampaikan kepada bupati. Tidak tidak disampaikan. Kesengajaan itu menghambat bupati untuk menyampaikan sebaik-baiknya, juga merespon hal yang disampaikan.

Surya : Jika sampai ke MA, langkah anda?

Faida : Kami mengikuti prosedur, kami lihat apakah dewan jadi atau tidak. Melihat itu. Soal pendampingan hukum, ya tentunya melihat nanti seperti apa.

Surya : Bagaimana dengan pemerintahan saat ini usai keputusan politik pemakzulan?

Faida: Masih berjalan seperti biasanya. Tidak semudah itu menurunkan bupati. Bupati dapat amanat dari rakyat. Jadi saya menjalankan tugas itu. Apalagi saat ini, saya fokus pada tanggung jawab penanganan Covid-19, karena saya ketua gugus tugas.

Pesan ke pendukung

Bupati Jember Faida mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya yang telah menahan diri.

Menahan diri yang dimaksudnya adalah, dengan tidak hadir di DPRD Jember ketika anggota dewan menggelar rapat sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang memutuskan pemakzulan dirinya secara politik dari jabatan bupati.  

"Saya ucapkan terimakasih karena pendukung saya dan Kiai Muqit (Wabup Jember) bisa menahan diri tidak hadir. Tidak ikut berkerumun di sekitar DPRD ketika ada paripurna Hak Menyatakan Pendapat," ujar Bupati Faida ketika berpidato di Pengajian Malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Kamis (23/7/2020) malam. 

Dia menyebutkan dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna karena saat ini masa pandemi. Sementara rapat melalui video conference juga dianggap sah. Karenanya, dia meminta supaya hadir secara virtual. 

"Mengingat situasi pandemi, rapat virtual itu sah. Kalau saya hadir langsung, kemudian banyak orang yang ikut. Akan tambah banyak orang berkerumun dan itu sangat rentan di masa pandemi Covid ini," ujarnya. 

Belum lagi, lanjutnya, potensi bentrok bisa terjadi jika warga yang pro dan kontra HMP bertemu. Oleh karena itu, dia mengucapkan terimakasih para pendukungnya menahan diri dan tidak hadir di dewan. 

"Tidak apa-apa dewan menyatakan pendapat. Itu dipersilahkan diatur sesuai UU. Nanti itu akan disampaikan untuk diuji di MA. Nanti di sana diuji benar dan tidaknya," tegasnya.

Dia meminta kepada pendukungnya dan warga Jember untuk tetap bersabar. "Baik yang pro maupun yang kontra. Bagaimanapun kita semua bersaudara, warga Jember," lanjutnya. 

Alasan Pemakzulan

Sebelumnya, DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.

Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan. Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.

Kedua,  kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.

Ketiga,  kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul WAWANCARA EKSKLUSIF Bupati Faida yang Dimakzulkan DPRD Jember: 'Tidak Semudah itu Menurunkan Bupati' 

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan