Senin, 25 Agustus 2025

Bupati Jember Dimakzulkan

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Ini Respons Gubernur Jatim Khofifah, Singgung Putusan MA

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember.

Tribunjatim.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.

Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020).

Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi

Bupati Jember, Faida
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan. (Instagram @pemkabjember)

Baca: Bupati Jember, Faida yang Dimakzulkan DPRD, Punya Total Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan oleh para legislator di DPRD Jember.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/7/2020).

Menanggapi hal tersebut, Khofifah menuturkan, akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau dari situ harus ke MA dulu," ucap Khofifah.

Baca: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD: Lakukan Pelanggaran Serius, Ribuan Masyarakat Merasa Dirugikan

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program SPP gratis bagi sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Instagram @khofifah.ip)

Baca: Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang bupati.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Nanti kita tunggu bagaimana hasil dari putusan MA," jelas Khofifah.

Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, secara administrasi, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati.

Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar

Baca: Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).

Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan