Minggu, 7 September 2025

Fakta Seorang Ayah Poligami dengan Anak Tiri: Berdasarkan Kesepakatan, Terancam UU Perlindungan Anak

Seorang ayah yang poligami dengan anak tiri ternyata berdasarkan atas kesepakatan dengan sang istri dan kini terancam dengan UU Perlindungan Anak.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
tribunnews.com
ilustrasi - Sejumlah fakta terkait kasus seorang ayah yang poligami dengan anak tiri, berdasarkan atas kesepakatan dengan sang istri hingga dilaporkan oleh paman. 

Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.

Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.

Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.

Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.

5. Terancam Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.

Masih dilansir dari Tribun-Timur.com, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.

Baca: Anak Pukul dan Benturkan Kepala Ayah hingga Tewas, Lalu Pangku Jasad Korban Sambil Menangis

Baca: Kronologi Pria di Gresik Bunuh Ayah Tiri, Kesal karena Ibunya Ditelantarkan saat Pelaku Dipenjara

Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang-Undang perlindungan anak.

Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribun-Timur.com/Semuel Mesakaraeng)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan