Sabtu, 13 September 2025

Kuli Bangunan Perkosa Gadis SMA, Kenalan di FB, Pelaku Siap Tanggung Jawab: Saya Siap Menikahinya

Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.

Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI- Iswanto (35) seorang kuli bangunan diamankan anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020) lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur. 

Di penginapan itulah pelaku yang masih berstatus bujang melampiaskan nafsu bejatnya.

Selang beberapa hari setelah persetubuhan itu terjadi, korban mengadu ke orangtuanya.

Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Kedaton.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kuli Bangunan di Bandar Lampung Setubuhi Pelajar Kelas 2 SMA, Korban Sempat Diancam"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan