Jumat, 12 September 2025

Bendera Merah Putih

Tercatat di KTP Pekerjaan Perempuan Pembakar Bendera sebagai TNI, Dandim: Bukan Anggota TNI

Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi karena diduga membakar bendera. Berdasarkan data, status pekerjaan MA adalah TNI.

Editor: Miftah
Tribun Lampung/Anung
MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi karena diduga membakar bendera.

Berdasarkan data, status pekerjaan MA adalah TNI.

MA mengaku membakar bendera karena mendapat perintah dari ketua PBB.

Kartu Tanda Penduduk dari MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli.

“KTP MA Asli,” kata Maspardan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Lampung, Senin 3 Juli 2020.

Menurutnya, pembuatan kartu keluarga dilakukan pada 18 Juli 2007.

Pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data.

Perbaikan dilakukan pada elemen data perihal pendidikannya, dari SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.

Pada tanggal 8 November 2018 dilakukan pencetakan KTP.

Baca: Wanita di Lampung Sengaja Bakar Bendera Merah Putih, Alasannya Tidak Kenal Indonesia

Baca: Ini Motif Terduga Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih, Kini Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Baca: Polri Belum Tentukan Status Hukum Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Ini Alasannya

MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi
MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi (Tribun Lampung/Anung)

Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaan TNI.

Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaannya.

“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” jelasnya.

Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.

Perekaman bisa dilakukan di kecamatan.

Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan