Jumat, 12 September 2025

Bendera Merah Putih

Tercatat di KTP Pekerjaan Perempuan Pembakar Bendera sebagai TNI, Dandim: Bukan Anggota TNI

Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi karena diduga membakar bendera. Berdasarkan data, status pekerjaan MA adalah TNI.

Editor: Miftah
Tribun Lampung/Anung
MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi 

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” katanya.

Alasan Pembakaran Bendera

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 19.00 wib.

Kemudian sekitar pukul 22.00 wib langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.

“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.

Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.

“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.

Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.

Digelandang Polisi

Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih, Senin 3 Agustus 2020.

“Iya tapi saya belum bisa komentar. Yang jelas kami akan melakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto.

Dirinya belum mau menjelaskan lebih jauh perihal tersebut.

Sebab pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.

Menurut pantauan tribunlampung.co.id MA diperiksa di ruang Tipikor, satreskrim Polres Lampung Utara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "KTP MA yang Diamankan Polisi Asli, Kadisdukcapil: yang Bersangkutan Status Pekerjaan TNI"

 
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan