Ayah Bunuh 2 Anak Kandungnya Umur 3 dan 2 Tahun, Nenek Korban Histeris setelah Intip dari Jendela
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor:
Ifa Nabila
Salah satu buktinya dengan menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh anaknya.
Dari hasil visum yang dilakukan, kedua anaknya itu tewas akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Tepergok Nenek Saat Diintip dari Lubang Jendela"