Istri Tolak Hubungan Badan karena Masih Nifas, Suami Pukuli Bayinya Umur 40 Hari hingga Tewas
KW sempat ditegur oleh istrinya, ES, karena merokok di dekat bayinya. Ia juga emosi lantaran istrinya menolak diajak berhubungan badan.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial KW (20) nekat membunuh bayinya sendiri yang baru berumur 40 hari.
KW sempat ditegur oleh istrinya, ES, karena merokok di dekat bayinya.
Ia juga semakin emosi lantaran istrinya yang masih nifas menolak diajak berhubungan badan.
Peristiwa itu terjadi di Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020).
Peristiwa tersebut berawal saat KW menciumi bayinya yang baru berumur 40 hari sambil merokok. Sang istri, ES yang melihat suaminya merokok di dekat bayi langsung menegurnya.
Baca: Gara-gara Kesal Dipanggil Ustadz, Seorang Pria Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Setelah itu ES langsung ke dapur untuk membersihkan ikan.
Ia kemudian mendengar tangis sang bayi. Saat dihampiri, ia melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu.
Cekcok kembali berlanjut saat ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.
ES menolak karena ia masih masa nifas. Sang suami yang emosi langsung marah dan berusaha memukul bayinya yang masih di gendongan ibunya.
ES berusaha melindungi sang bayi dengan membelakangi sang suami yang mengamuk.
KW yang naik pitam tetap berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang sang bayi.
ES kemudian melarikan diri sambil beteriak minta tolong.
Baca: Demi Memuaskan Suami, Pembantu Cabuli Bayi 8 Bulan Pakai Botol Parfum, Disaksikan via Video Call
Namun KW berhasil menarik kaki sang bayi sambil terus memukulinya.
Perempuan 20 tahun tersebut kemudian meletakkan bayinya di lantai dengan harapan bisa menarik tangan suami dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya.
Namun sayang, sang bayi berhenti menangis dan napasnya mulai tersengl. Wajahnya pun pucat. Sang bayi itu pun tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan jenazah bayi langsung divisum di RS Blambangan Umpu.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Ia menjelaskan pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilindungi Ibu, Bayi 40 Hari Itu Tewas di Tangan Ayah"