Sabtu, 13 September 2025

Pasangan Muda Diamankan Polres Sleman Usai Buang Bayi, Si Pria Mahasiswa Kedokteran

Bayi laki-laki tersebut diletakkan di teras rumah warga sekitar pukul 00.30 WIB dimasukkan ke dalam sebuah kardus, lengkap dengan pakaian

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Polres Sleman mengamankan pasangan muda AZM (20) dan HRP (20) karena membuang bayinya di teras rumah warga beberapa waktu lalu, Kamis (13/08/2020) 

"Sejauh ini ada dua kasus pembuangan bayi seperti ini. Motifnya sama, hasil hubungan gelap, tidak bisa merawat, dan takut pada keluarga,"lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Sleman.

Keduanya dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 305 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Buang Bayi, Pasangan Muda Diamankan Polres Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan