Rabu, 1 Oktober 2025

Tiga Bintara Polres Luwu Timur Sulsel Dipecat

Bripka Asri melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Ivan Ismar
Pencoretan foto tiga bintara pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Selasa (18/8/2020). 

Usai upacara PTDH, dilanjutkan dengan pemberian rewards kepada personel Polres Luwu Timur dan polsek jajaran atas prestasi gemilang yang telah diberikan kepada Polri.

Acara ini dihadiri pula oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Muh Rifai, perwira Polres Luwu Timur, kapolsek dan jajaran Polres Luwu Timur.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tiga Anggota Polres Luwu Timur Dipecat Tidak Hormat

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved