Minggu, 23 November 2025

Wanita yang Bunuh Tetangganya di Bogor Karena Gelapkan Uang Tabungan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

|
Editor: Erik S
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
BUNUH TETANGGA - NAF (32) pelaku pembunuh wanita paruh baya di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku menggelapkan uang tabungan korban senilai Rp12,4 juta
  • Pelaku menghabisi korban ketika sedang salat dalam posisi sujud
  • Korban sempat melawan sehingga membuat korban tambah kalap

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Perempuan muda berinisial NAF (32) dijerat pasal berlapis usai membunuh tetangganya, seorang wanita berinisial N (59).

Pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Parigi, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025).

Ia tertunduk dan nampak menangis saat digiring polisi dalam pengungkapan kasus di Aula Polres Bogor pada Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Pembunuhan Guru PPPK di Sumsel Diawali Pelaku yang Cekcok dengan Istrinya, Kabur usai Bekap Korban

Bahkan, ibu rumah tangga berambut pirang menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.  Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

"Karena perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (22/11/2025).

AKP Anggi mengatakan polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cipari. 

Peristiwa itu bermula pada Kamis (20/11/2025) ketika korban menagih uang tabungan yang dititipkan kepada pelaku.

Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban membicarakan uang tabungan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kedua sempat cekcok. Namun, pelaku tidak langsung pulang karena hujan. Sementara korban kemudian salat magrib.

Saat posisi salat, pelaku kemudian memukul korban menggunakan balok kayu yang ditemukan di dapur korban.

Korban terus memukuli tubuh korban menggunakan balok kayu hingga lemah tak berdaya.

Tabungan untuk Umrah

N (59) tewas setelah dianiaya saat menagih uang tabungan sebesar Rp12.450.000 kepada NAF (32).

Karena uang tersebut telah digunakan, pelaku meminta permohonan waktu untuk pengembalian.

Akan tetapi dalam perbincangan tersebut keduanya tersebut keduanya terlibat cekcok yang berujung pembuhunan sadis.

Setelah keduanya cekcok, pelaku ternyata tidak langsung pergi meninggalkannya. NAF tetap bertahan di rumah korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved