Polisi Tangkap IRT Kurir Sabu Setengah Kilogram, Ngaku Dibayar Rp 10 Juta
Pelaku sendiri diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sleman pada 17 Agustus lalu di Boyolali, Jawa Tengah
Editor:
Eko Sutriyanto
Nasi telah menjadi bubur, RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, RM dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (2) ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar, dan Pasal 127 ayat (1). (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dibayar Rp10 juta, Ibu Tiga Anak Nekat Jadi Kurir Sabu