Jumat, 12 September 2025

Polisi Tangkap IRT Kurir Sabu Setengah Kilogram, Ngaku Dibayar Rp 10 Juta

Pelaku sendiri diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sleman pada 17 Agustus lalu di Boyolali, Jawa Tengah

Editor: Eko Sutriyanto
net/google
Ilustrasi 

Nasi telah menjadi bubur, RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, RM dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pasal 112 ayat (2) ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar, dan Pasal 127 ayat (1). (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dibayar Rp10 juta, Ibu Tiga Anak Nekat Jadi Kurir Sabu

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan